Selasa, 18 Oktober 2011

METODOLOGI KRITIK MATAN HADITS

A.      Pengertian dan Sejarah Kritik Matan
Pegertian kata kritik sudah dijelaskan sebelumnya. Sedangkan kata matan secara etimologi adalah punggung jalan atau muka jalan, tanah yang tinggi dan keras. Secara terminology kata matan (matnul hadis) berarti materi berita yang berupa sabda, perbuatan atau taqrir Nabi SAW yang terletak setelah sanad yang terakhir. Secara umum, matan dapat diartikan selain sesuatu pembicaraan yang berasal/ tentang Nabi, juga berasal/ tentang sahabat atau Tabi’in.[1]
Kritik matan hadis termasuk kajian yang jarang dilakukan oleh muhadditsin, jika dibandingkan dengan kegiatan mereka terhadap kritik sanad hadis. Tindakan tersebut bukan tanpa ulasan. Menurut mereka bagaimana mungkin dapat dikatakan hadis Nabi kalau tidak ada silsilah yang menghubungkan kita sampai kepada sumber hadis (Nabi Muhammad saw). Kalimat yang baik susunan katanya dan kandungannya sejalan dengan ajaran Islam, belum dapat dikatakan sebagai hadis, apabila tidak ditemukan rangkaian perawi sampai kepada Rasulullah. Sebaliknya, tidaklah bernilai sabda hadis yang baik, apabila matannya tidak dapat dipertanggung jawabkan keabsahannya.[2]
Ilmu kritik hadis, walaupun belakangan menjadi disiplin ilmu tersendiri dalam wilayah ilmu hadis. Cikal bakal atau praktiknya sebenarnya telah tumbuh sejak masa rasulullah. Umar bin khattab umpamanya, ketika ia menerima kabar dari seseorang yang datang kerumahnya, bahwa Rasulullah telah menceraikan istri-istrinya, langsung menkonfirmasikan berita tersebut kepada Rasulullah, Rasulullah menjawab, “tidak”. Umarnya akhirnya mengetahui bahwa Rasul hanya bersumpah untuk tidak mengumpuli istri-istrinya sebulan.[3]
Pada masa Nabi, seperti sangat mudah, karena keputusan tentang otentitas sebuah hadis berada di tangan Nabi sendiri. Lain halnya sesudah Nabi wafat, kritik hadis tidak dapat dilakukan dengan menanyakan kembali kepada Nabi, melainkan menanyakan kepada orang ikut mendengar atau melihat hadis itu dari nabi, seperti yang dilakukan oleh Abu Bakar As-Siddiq.
Kritik matan juga tampak jelas pada periode sahabat, Aisyah binti Abu Bakar RA, misalnya pernah mengkritik hadis Abu Hurairah (w.57 H) dengan matan yang berbunyi: (sesungguhnya mayat diazab disebabkan ratapan keluarganya). Aisyah mengatakan bahwa periwayat keliru dalam menyampaikan hadis tersbut sambil menjelaskan matan yang sesungguhnya. Suatu ketika Rasulullah SAW lewat pada suatu kuburan orang Yahudi dan beliau melihat keluarga si mayat sedang meratap diatasnya.[4]
Rasusulullah juga bersabda : (mereka sedang meratapi si mayat, sementara si mayat sendiri sedang diazab dalam kuburnya). Lebih lanjut Aisyah berkata cukuplah Al-Qur’an bukti ketidakbenaran matan hadis yang datang dari Abu Hurairah RA maknanya bertentangan dengan Al-Qur’an. Dengan mengutip surah Al-An’am (6) ayat 264 artinya:”....dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa
orang lain....” beberapa sahabat juga melakukan hal yang sama, seperti Umar bin Al-Khattab, Ali bin Abi Thalib, Absullah bin Mas;ud, dan Abdullah bin Abbas demikian pula Abdullah bin Umar, mereka tergolong kritikus hadis, penilaian hadis yang mereka lakukan terfokus pada matan hadis.[5]
Pada masa sahabat juga telah dilakukan upaya meneliti materi hadis dengan cara mencocokkannya kembali apa yang pernah didengar sendiri dari Nabi, kemudian membandingkannya dengan Al-Qur’an.
Pada masa tabi’in setidaknya ada tiga bentuk upaya yang dilakukan dalam menjaga otentitas hadis. Pertama, dilakukannya kodifikasi hadis oleh al-Zuhri atas perintah Umar bin Abdul al-‘Aziz. Kedua, lahirnya ilmu kritik hadis dalam arti sesugguhnya. Ini berdasarkan pada pendapat Ibn Rajab yang mengatakan bahwa Ibn Sirin karena keluasan ilmunya, merupakan pelopor dalam kritik rawi. Ketiga, diawali oleh beberapa orang sahabat, semisal jabir, pada periode ini terdapat semangat pelacakan hadis yang sungguh luar biasa. Untuk meneliti satu hadis saja, mereka sampai keluar daerahnya.[6]
Masa atba’ al-tabi’in (periode ketiga sebagai periode penyempurnaan/ masa keemasan) merupakan masa yang paling berkembang. Sejak masa  itu, dimulailah era mempelajari hadis dari beberapa, bahkan konon mencapai ratusan ribu syekh di seluruh dunia Islam akibatnya, kritik hadis tak lagi terbatas pada ulama setempat, melainkan diseluruh tempat. Dalam melakukan kritik matan, mereka merasa lebih ditakuti atau dibenci orang dikritik dari pada disesali Nabi di akhirat nanti.
Di penghujung abad ke-2 H dimulailah penelitian kritik hadis mengambil bentuk sebagai ilmu hadis teoritis dan praktis. Imam Syafi’i yang pertama mewariskan teori-teori ilmu hadisnya secara tertulis sebagaimana terulis dalam karya monumentalnya ar-Risalah (kitab ushul fikih) dan al-umm (kitab fikih)[7]
B.       Metodologi Kritik Matan Hadis ( Kaidah Mayor dan Kaidah Minor )
Metodologi kritik matan bersandar pada kriteria hadis yang diterima (maqbul, yakni yang shahih dan hasan), atau matan tidak jangkal (syadz) dan tidak memiliki cacat (illat). Untuk itu metodologi yang digunakan atau dikembangkan untuk kritik matan adalah metode perbandingan dengan menggunakan pendekatan rasional. Metode tersebut, terutama perbandigannya, telah berkembang sejak masa sahabat. Dalam menentukan otentitas hadis, mereka melakukan studi perbandingan dengan al-Qur’an, sebagai sumber yang lebih tinggi, perbandingan dengan hadis yang lain mahfuzh, juga dengan kenyataan sejarah. Bila terjadi pertentangan, maka hadis yang bersangkutan dicoba untuk di-takwil atau di-takhsish, sesuai sifat dan tingkat pertentangan, sehingga dikompromikan satu dengan yang lain. Tetapi jika tetap tidak bisa maka dilakukan tarjih dengan mengamalkan yang lebih kuat. [8]
Menurut Shalahuddin al-Dhabi, urgensi obyek studi kritik matan tampak dari beberapa segi, di antaranya :
1.         Menghindari sikap kekeliruan (tasahhul) dan berlebihan (tasyaddud) dalam meriwayatkan suatu hadis karena adanya ukuran-ukuran tertentu dalam metodologi kritik matan.
2.         Menghadapi kemungkinan adanya kesalahan pada diri periwayat.
3.         Menghadapi musuh-musuh Islam yang memalsukan hadis dengan menggunakan sanad hadis yang shahih, tetapi matan-nya tidak shahih
4.         Menghadapi kemungkinan terjadinya kontradiksi antara beberapa periwayat.[9]
Selanjutnya, masih menurutnya, ada beberapa kesulitan dalam melakukan penelitian terhadap obyek studi kritik matan, yaitu :
1.         Minimnya pembicaraan mengenai kritik matan dan metodenya.
2.         Terpencar-pencarnya pembahasan mengenai kritik matan
3.         Kekhawatiran terbuangnya sebuah hadis.[10]
Jika melihat kembali sosio-historis perkembangan hadis, maka akan ditemukan banyak problem di seputarnya. Di antaranya, banyak upaya pemalsuan hadis dan sebagainya. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal, di antaranya adalah kesenjangan, baik itu untuk menyerang dan menghancurkan Islam, maupun untuk pembelaan terhadap kepentingan kelompok atau golongan, atau ketidak-sengajaan, seperti kekeliruan pada diri periwayat, dan lain-lain.[11]
Ulama ahli hadis sepakat bahwa unsur-unsur yang harus dipenuhi oleh suatu anmat hadis yang berkualitas shalih ada dua macam, yaitu terhindar dari syuzuz           ( kejanggalan) dan terhindar dari illat (cacat). Apabila mengacu pada pengertian hadis sahih  yang dikemukakan oleh ulama, sebagaimana  telah disebutkan terdahulu, maka dapat dinyatakan bahwa kaidah mayor bagi kesahihan matan hadis adalah 1). terhindar dari syuzuz dan 2). terhindar dari ‘illat.  Syuzuz dan ‘illat selain terjadi pada sanad  juga terjadi pada matan hadis.[12]
Dari keberagaman tolok ukur yang ada, terdapat unsur-unsur yang oleh Syuhudi Ismail merumuskan dan mengistilahkannya dengan kaedah minor bagi matan yang terhindar dari syuzuz dan ‘illat.[13]
Adapun kaedah minor bagi matan yang terhindar dari syuzuz adalah :
Pertama. Matan bersangkutan tidak menyendiri, kedua. Matan hadis tidak  bertentangan dengan  hadis yang lebih kuat.Ketiga, Matan hadis itu tidak bertentangan  dengan Al-Qur’an. Keempat, matan hadis itu bertentangan dengan akal sehat, indera dan sejarah[14]
Adapun kaedah minor yang tidak mengandung ‘illat adalah :  Pertama, matan hadis tidak mengandung idraj (sisipan). Kedua, matan hadis tidak mengandung ziyadah (tambahan) ketiga, matan hadis tidak mengandung maqlub (pergantian lafaz atau kalimat) Keempat, matan Tidak terjadi idhthirab (pertentangan yang tidak dapat dikompromikan). Kelima, tidak terjadi kerancuan lafaz dan penyimpangan makna yang jauh dari matan hadis itu. [15]
C.      Langkah-Langkah Dalam Melakukan Kritik Matan Hadis
              Bustamin dalam bukunya Metodologi Kritik Hadis, lima langkah yang harus ditempuh dalam rangka mengkritik sebuah matan hadis yaitu :
1.      Menghimpun hadis-hadis yang terjalin dalam tema yang sama.
Yang dimaksud dengan hadis yang terjalin dalam tema yang sama adalah Pertama, hadis-hadis yang mempunyai sumber sanad dan matan yang sama, baik riwayat bi al-lafzh maupun melalui riwayat riwayat bi al-ma’na. Kedua, hadis-hadis mengandung makna yang sama, baik sejalan maupun bertolak belakang, Ketiga, hadis-hadis yang memiliki tema yang sama, seperti tema aqidah, ibadah, dan lainnya. Hadis yang pantas dibandingkan adalah hadis yang sederajat kualitas sanad dan matannya. Perbedaan lafad pada matan hadis yang semakna ialah karena dalam periwayatan secara makna (al-riwayah bi al-ma’na). Menurut muhadditsin, perbedaan lafazh yang tidak mengakibatkan perbedaan makna, dapat ditoleransi asalkan sanad dan matannya sama-sama sahih.[16]
2.      Kesahihan Penelitian matan hadis dengan pendekatan hadis
Sekiranya kandungan suatu matan hadis bertentangan dengan matan hadis lainnya, menurut Muhadditsin perlu diadakan pengecekan secara cermat. Sebab, Nabi Muhammad SAW tidak mungkin melakukan perbuatan yang bertentangan dengan perkataan yang lain, demikian pula dengan al-Qur’an. Pada dasarnya, kandungan matan hadis tidak ada yang bertentangan, baik dengan hadis maupun dengan al-Qur’an.
Hadis yang pada akhirnya bertentangan dapat diselesaikan melalui pendekatan ilmu mukhtalifu al-hadis. Imam Syafi’i mengemukakan empat jalan keluar: pertama, mengandung makna universal (mujmal) dan lainnya terperinci (mufassar), kedua, mengandung makna umum (am) dan lainnya khusus, ketiga, mengandung makna penghapus (al-naikh) dan lainnya dihapus (mansukh), keempat, kedua-duanya mungkin dapat diamalkan.
Untuk menyatukan suatu hadis yang bertentangan dengan hadis lainnya, diperlukan pengkajian yang mendalam guna menyeleksi hadis yang bermakna universal dari yang khusus, hadis yang naskh dari yang mansukh.[17]
3.      Penelitian matan hadis dengan pendekatan al-Qur’an
Pendekatan ini dilatarbelakangi oleh pemahaman bahwa al-Qur’an adalah sebagai sumber pertama atau utama dalam Islam untuk melaksanakan berbagai ajaran, baik yang ushul maupun yang furu’, maka al-Qur’an haruslah berfungsi sebagai penentu hadis yang dapat diterima dan bukan sebaliknya. Hadis yang tidak sejalan dengan al-Qur’an haruslah ditinggalkan sekalipun sanadnya sahih.
Cara yang ditempuh mereka untuk meloloskan matan hadis yang kelihatannya bertentangan dengan teks al-Qur’an adalah dengan menta’wil atau menerapkan ilmu mukhtalif al-hadis. Oleh karena itu, kita akan kesulitan menemukan hadis yang dipertentangkan dengan al-Qur’an dalam buku-buku hadis atau hadis sahih dari segi sanad dan matannya dibatalkab karena bertentangan dengan al-Qur’an.[18]
4.        Penelitian matan hadis dengan pendekatan bahasa
Pendekatan bahasa dalam upaya mengetahui kualitas hadis tertuju pada beberapa obyek:
Pertama, struktur bahasa, artinya apakah susunan kata dalam matan hadis yang menjadi obyek penelitian sesuai dengan kaedah bahasa Arab. Kedua, kata-kata yang terdapat dalam matan hadis, apakah menggunakan kata-kata yang lumrah dipergunakan bangsa Arab pada masa Nabi Muhammad atau menggunakan kata-kata baru, yang muncul dan dipergunakan dalam literatur Arab Modern ?. Ketiga, matan hadis tersebut menggambarkan bahasa kenabian. Keempat, menelusuri makna kata-kata yang terdapat dalam matan hadis, dan apakah makna kata tersebut ketika diucapkan oleh nabi Muhammad sama makna dengan yang dipahami oleh pembaca atau peneliti.[19]
5.        Penelitian matan dengan pendekatan sejarah
Salah satu langkah yang ditempuh para muhadditsin untuk penelitian matan hadis adalah mengetahui peristiwa yang melatarbelakangi munculnya suatu hadis (asbab al-wurud haditsi). Langkah ini mempermudah memahami kandungan hadis. Fungsi azhab al-wurud hadits ada tiga. Pertama, menjelaskan makna hadis. Kedua, mengetahui kedudukan Rasulullah pada saat kemunculan hadis apakah sebagai rasul, sebagai pemimpin masyarakat, atau sebagai manusia biasa. Ketiga, mengetahui situasi dan kondisi masyarakat saat hadis itu disampaikan.[20]
Salah satu contoh matan hadis yang dianggap oleh sebagian ulama bertentangan dengan fakta adalah, hadis yang terdapat dalam sahih Bukhari yang berbunyi :
......Orang Islam tidak dibunuh karena membunuh orang kafir.
Dikalangan ulama ada yang tidak mengamalkan hadis ini. Diantaranya adalah Abu Hanifah. Ia menolak hadis ini bukan karena sanadnya lemah, tetapi ia menolaknya karena hadis ini dianggap bertentangan dengan sejarah. Di dalam sejarah disebutkan bahwa apabila kaum kafir memerangi kaum muslimin, maka kaum muslimin diperintahkan memeranginya. Jika ia terbunuh, tidak ada hukum apapun atas pembunuhan itu. Berbeda dengan ahlu al-zimmi (orang kafir yang terikat perjanjian dengan kaum muslimin). Apabila seseorang membunuhnya, maka ia dijatuhi hukum qishahs.[21]
Hadis yang diteliti tidak memenuhi kriteria kesahihan hadis, baik dari segi sanad maupun dari segi matan. Dari segi sanad  hadis diatas bersifat mauquf  tidak mencapai derajat marfu’ ( tidak disandarkan kepada Nabi, hanya sampai sahabat ) dan dari segi matan dengan pendekatan sejarah, hadis tersebut tidak menggambarkan praktik hukum dari Rasulullah SAW.[22]
           
KESIMPULAN
       Berdasarkan pembahasan di atas, penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut:
1.        Kritik matan hadis adalah kegiatan yang mempunyai cara-cara sistimatis dalam mengkaji dan menelusuri kebenaran suatu hadis, sehingga ditemukan status hadis sahih dan tidak sahih dari segi matannya, ini juga dimaksudkan sebagai pengecekan kembali kebenaran sumber hadis yang disandarkan kepada Nabi tersebut memang berasal dari nabi atau tidak dan kegitan kritk matan memang sudah ada sejak zaman Nabi masih hidup
2.        Metodologi kritik matan hadis (kaidah mayor dan kaidah minor) adalah:
a.    Kaidah mayor bagi kesahihan matan hadis adalah 1). Terhindar dari syuzuz dan 2). Terhindar dari ‘illat.  Syuzuz dan ‘illat selain terjadi pada sanad  juga terjadi pada matan hadis.
b.    Adapun kaedah minor bagi matan yang terhindar dari syuzuz adalah :
1). Matan hadis bersangkutan tidak menyendiri, 2). Matan hadis itu tidak bertentangan dengan  hadis yang lebih kuat, 3). Matan hadis itu tidak bertentangan dengan Al-Qur’an, 4). Matan hadis itu tidak bertentangan dengan akal sehat, indera dan sejarah
c.  Adapun kaedah minor yang tidak mengandung ‘illat adalah :
1). Matan hadis tidak mengandung idraj (sisipan), 2). Matan hadis tidak mengandung ziyadah (tambahan), 3). Matan hadis tidak mengandung maqlub (pergantian lafaz atau kalimat), 4). Tidak terjadi idhthirab (pertentangan yang tidak dapat dikompromikan), 5). Tidak terjadi kerancuan lafaz dan penyimpangan makna yang jauh dari matan hadis itu.
3.        Langkah-langkah dalam melakukan kritik matan hadis adalah:
a.       Menghimpun hadis-hadis yang terjalin dalam tema yang sama
b.      Penelitian matan hadis dengan pendekatan hadis sahih
c.       Penelitian matan hadis dengan pendekatan al-Qur’an
d.      Penelitian matan hadis dengan pendekatan bahasa
e.       Penelitian matan dengan pendekatan sejarah
  
DAFTAR PUSTAKA
.  Ahmad , Arifuddin,  Paradigma Baru Memahami Hadis Nabi, Jakarta: Renaisan, 2005
Ahmad al-Dhabi, Shalahuddin, Manhaj Naqd al-Matn ‘inda Ulama al-Hadis al-nabawi. Terj.  M. Qodirun Nur dan Ahamad Musyafiq, Kritik Metodologi Hadits, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2004
Bustamin, M. Isa H. A. Salam, Metodologi Kritik  Matan,  Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004, h.
 Muh. Zuhri, Hadis Nabi Telaah Historis dan Metodologis. Cet.II; Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya, 2003
Ismail, M. Syuhudi, Kaedah Kesahihan Sanad Hadis Telaah Kritis dan Tinjauan Dengan Pendekatan ilmu Sejarah, Jakarta: Bulan Bintang, 2005
                                , Hadits Nabi Menurut Pembela, Penignkar dan Pemalsunya, Cet.I; Jakarta: Gema Insani Press, 1995
                               , Metodologi Penelitian Hadis Nabawi, Jakarta: Bulan Bintang, 2007
                   , Pengantar Ilmu hadis,  Bandung : Angkasa, 1991
Kamil, Sukron, Naqd Al-Hadis, terj. Metode Kritik Sanad dan Matan Hadis, Pusat Penelitian Islam Al-Huda, 2000
Munawwir, Ahmad Wirson, Kamus Al-munawwir Arab Indonesia Terlengkap, Yogyakarta: Unit PBIK PP Al-Munawwir, 1984
Poerwadarminta, W.J.S.,  Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1976.



[1] M. Syuhudi Ismail, Pengantar Ilmu hadis,  Bandung : Angkasa, 1991, h. 21
[2] Bustamin,  M. Isa H. A. Salam,  op. cit., h. 59-60
[3] Ibid.
[4] Sukron Kamil, Naqd Al-Hadis, terj. Metode Kritik Sanad dan Matan Hadis, Pusat Penelitian Islam Al-Huda, 2000, h . 34
[5] Ibid. h. 35
[6] Bustamin,  M. Isa H. A. Salam,  op. cit., h. 61
[7] Ibid.
[8] Ibid. h.
[9] Shalahuddin Ibn Ahmad al-Dhabi, Manhaj Naqd al-Matn ‘inda Ulama al-Hadis al-nabawi. Terj.  M. Qodirun Nur dan Ahamad Musyafiq, Kritik Metodologi Hadits, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2004, h. 7
[10] Ibid. h. 11
[11] Shalahuddin Ibn Ahmad al-Dhabi, op. cit., h. 33
[12] Arifuddin Ahmad, Paradigma Baru Memahami Hadis Nabi,  h. 109. Lihat juga M. Syuhudi Ismail, Metodologi Penelitian Hadis Nabawi, Jakarta: Bulan Bintang, 2007, h. 117
[13] Lihat M. Syuhudi Ismail, Kaedah Kesahahihan Sanad Hadits; Telaah kritis dan Tinjauan dengan Pendekatan Sejarah (cet . II; Jakarta: Bulan Bintang, 1995), h.145-149.
[14] Arifuddin Ahmad, Paradigma Baru Memahami Hadis Nabi, op. cit., h.117
[15] Ibid.
[16] Bustamin, M. Isa H. A. Salam, op.cit., h. 64-65
[17]  Ibid. h. 68-71
[18]  Ibid. h. 71-75
[19] Ibid. h. 76.
[20] Ibid. h. 85
[21] Ibid. h. 86-87
[22] Ibid. h. 86-87

Tidak ada komentar:

Posting Komentar