Selasa, 18 Oktober 2011

METODOLOGI KRITIK SANAD HADITS


A.   Pengertian dan Sejarah Kritik Sanad Hadis
Kata  kritik merupakan alih bahasa  dari bahasa Arab  ﻧﻗﺩ  (naqd).[1] Sekalipun kata tersebut tidak terdapat dalam al-Qur’an maupun dalam al-Hadis, namun tidak berarti bahwa kegiatan kritik hadis bukan sebuah kegiatan ilmiah dalam kajian hadis, karena kegiatan ini memang muncul belakangan. Sedangkan kata kritik sendiri dalam Kamus Umum  Bahasa  Indonesia berarti sebuah usaha menemukan  kekeliruan dan kesalahan,[2] dalam rangka menemukan kebenaran. Sementara Mahmud Al-Tahhan berpendapat bahwa sanad adalah struktur pertalian orang-orang yang terlibat dalam menyampaikan matan hadis[3]. Dengan demikian kritik sanad yang dimaksud di sini adalah sebagai upaya serius dalam mengkaji hadis Rasulullah saw. untuk   menentukan hadis tersebut benar-benar merupakan hadis yang bersumber dari beliau dengan menelusuri sanadnya.[4]
Meskipun penggunaan kata an-naqd dalam pengertian kritik seperti di atas tidak ditemukan dalam al-Qur’an dan Hadis, hal tersebut bukanlah berarti bahwa konsep kritik hadis datang jauh terlambat dalam perbendaharaan Ilmu Hadis. Fakta menujukkan bahwa al-Qur’an telah menggunakan kata yamiz untuk maksud tersebut, yang berarti “memisahkan yang buruk dari yang baik”.[5]
Imam Muslim yang hidup pada abad ke-3 H, menamakan bukunya al-Tamyiz, yang isi bahasannya adalah metodologi kritik hadis. Sebagian ulama hadis di abad ke-2 H juga menggunakan kata an-naqd di dalam karya mereka, namun mereka tidak menampilkannya di dalam judul buku mereka tersebut. Mereka justru memberi judul bagi karya yang membahas mengenai kritik hadis ini dengan nama al-Jarh wa al-Ta’dil, yaitu ilmu yang berfungsi membatalkan dan menetapkan keotentikan riwayat dalam hadis.[6] Pada periode sahabat, Abu Bakar al-Shiddiq r.a. adalah pelopor dalam kritik hadis dan dia menempatkan metode kritik Hadis Nabi saw. pada posisi yang penting.[7] Pusat penelitian hadis awalnya hanya di Madinah, selanjutnya menyebar ke Irak, Kufah, Wasith, Beirut, Mekkah, Mesir, dan beberapa daerah lainya.[8]
Untuk meneliti hadis diperlukan sebuah acuan. Acuan yang dipergunakan adalah kaidah kesahihan hadis bila ternyata hadis yang diteliti bukanlah hadis mutawatir. Kaidah kesahihan hadis yang telah dirumuskan oleh ulama dan berlaku hingga sekarang, telah muncul benih-benihnya pada zaman Rasul saw. dan sahabat Rasul. Bahkan Imam Syafi’i, Imam Bukhari, Imam Muslim dan Ulama lain telah memperjelas benih-benih kaidah itu dan menerapkannya pada hadis-hadis yang mereka teliti dan mereka riwayatkan. Terbukti bahwa kaidah kesahihan sanad dan matan hadis memiliki tingkat akurasi yang cukup tinggi sebagai acuan untuk meneliti kesahihan sanad hadis.[9]
Muhaddisin sangat  besar perhatiannya terhadap sanad hadis, di samping juga  terhadap matannya. Pernyataan tersebut dapat dilihat  pada tiga hal: Pertama. Pernyataan-pernyataan bahwa sanad dan matan merupakan bagian yang tidak terpisahan dari hadis. Kedua. Banyaknya karya  atau buku yang berkenaan dengan sanad hadis. Kitab-kitab tentang  rijal al-hadis muncul dalam berbagai bentuk dan sifatnya. Dan yang ketiga, apabila mereka menghadapi hadis, maka sanad hadis menjadi  salah satu bagian yang  mendapat perhatian khusus disamping matan.[10]
Kaidah kesahihan sanad hadis adalah segala syarat, kriteria atau unsur yang harus dipenuhi oleh suatu sanad hadis yang berkualitas sahih. Segala syarat, kriteria atau  unsur itu ada yang berstatus khusus dan ada pula yang berstatus umum. Dikatakan berstatus umum karena keberadaannya menjadikan definisi sanad hadis sahih bersifat jami’ (melingkupi) dan mani’ (tidak mengurangi ketercakupan) serta melingkupi seluruh bagian sanad tetapi masih dalam batas tidak terinci. Sedangkan dinyatakan bersifat khusus karena keberadaannya merupakan rincian lebih lanjut dari masing-masing syarat, kriteria atau unsur umum tadi. Sifat umum di atas dapat diberi istilah sebagai kaidah mayor sedangkan yang bersifat khusus dapat diberi istilah sebagai kaidah minor. [11]
B. Unsur-Unsur Kaidah Mayor Kesahihan Sanad Hadis
Kaidah kritik sanad hadis dapat diketahui dari pengertian istilah hadis, oleh karena itu penulis memaparkan beberapa pendapat ulama hadis mengenai definisi hadis sahih.
Ulama hadis al-Mutaqaddimun berpendapat bahwa :
1.    Tidak boleh diterima suatu riwayat hadis terkecuali yang berasal dari orang-orang yang siqat.
2.    Hendaklah orang yang akan memberikan riwayat hadis diperhatikan ibadah shalatnya, perilakunya dan keadaan dirinya. Apabila perilakunya tersebut tidak baik, agar tidak diterima riwayat hadisnya.
3.    Tidak boleh diterima hadisnya orang tidak dikenal memiliki pengetahuan hadis.
4.    Tidak boleh diterima hadisnya orang yang suka berdusta, mengikuti hawa nafsunya dan tidak mengerti hadis yang diriwayatkannya.
5.    Tidak boleh diterima riwayat hadis dari orang yang ditolak kesaksiannya.[12]
Pernyataan-pernyataan tersebut ditujukan pada kualitas dan kapasitas periwayat baik yang boleh diterima maupun yang harus ditolak riwayatnya. Namun pernyataan di atas belum melingkupi seluruh syarat kesahihan suatu hadis.
Menurut Imam al-Syafi’iy, hadis ahad tidak dapat dijadikan hujjah, kecuali apabila hadis tersebut :
1.    Hadis tersebut diriwayatkan oleh para periwayat yang :
a.    Dapat dipercaya pengalaman agamanya.
b.    Dikenal sebagai orang yang jujur dalam menyampaikan berita.
c.    Memahami dengan baik hadis yang diriwayatkan.
d.   Mengetahui perubahan makna hadis bila terjadi perubahan lafalnya.
e.    Mampu menyampaikan riwayat hadis secara lafal, tegasnya, tidak meriwayatkan hadis secara makna.
f.     Terpelihara hafalannya, bila dia meriwayatkan melalui kitabnya.
g.    Apabila hadis yang diriwayatkannya diriwayatkan juga oleh orang lain, maka bunyi hadis itu tidak berbeda.
h.    Terlepas dari perbuatan  penyembunyian cacat (tadlis).
2.    Rangkaian riwayatnya bersambung sampai kepada Rasul, atau dapat juga tidak sampai kepada Rasul.[13]
Kriteria yang dikemukakan oleh al-Syafi’iy tersebut sangat menekankan pada sanad dan cara periwayatan hadis, sanad hadis yang dapat dijadikan hujjah tidak hanya berkaitan dengan kualitas dan kapasitas pribadi periwayat saja, melainkan juga berkaitan dengan persambungan sanad, cara periwayatan hadis ini adalah cara pernyataan secara lafal (harfiah).
Al-Bukhary dan Muslim tidak membuat definisi yang tegas tentang hadis yang sahih akan tetapi berbagai penjelasan kedua ulama tersebut telah memberikan petunjuk tentang kriteria hadis yang berkualitas sahih, perbedaan di antara keduanya tentang hadis sahih terletak pada masalah pertemuan antara para periwayat dengan para periwayat dengan periwayat yang terdekat dalam sanad, walaupun pertemuan itu hanya satu kali saja terjadi, dalam hal ini yang bersangkutan tidak hanya mengharuskan terbuktinya kesezamanannya (al-mu’asharah) saja antara para periwayat tersebut. Sedangkan Muslim berpendapat bahwa pertemuan itu tidak harus dibuktikan yang penting mereka telah terbukti kesezamanannya. Jadi persyaratan hadis sahih yang diberlakukan oleh al-Bukhariy lebih ketat dibandingkan dengan Muslim. Adapun kesamaan di antara keduanya mengenai kualitas hadis sahih adalah:
a.    Rangkaian periwayat dalam sanad hadis itu harus bersambung mulai dari periwayat sampai periwayat terakhir.
b.    Para periwayat dalam sanad hadis itu haruslah orang-orang yang dikenal siqat, dalam arti dhabit dan adil.
c.    Hadis itu terhindar dari cacat (‘illat) dan kejanggalan (syuzuz).
d.   Para periwayat yang terdekat dalam sanad harus sezaman.[14]
Kalangan ulama al-Muta’akhkhirin salah satunya adalah Ibn al-Shalah berpendapat bahwa hadis sahih adalah hadis yang bersambung sanadnya (sampai kepada Rasul) diriwayatkan oleh periwayat yang adil dan dhabit sampai akhir sanad, di dalam hadis itu tidak terdapat kejanggalan (syuzuz) dan cacat (‘illat).[15]
Dari definisi atau pengertian hadis sahih yang telah disepakati oleh mayoritas ulama hadis di atas dapat dinyatakan, unsur-unsur kaedah mayor kesahihan sanad hadis ialah :
a.    Sanad bersambung
b.    Seluruh periwayat dalam sanad bersifat adil (al-‘adl)
c.    Seluruh periwayat dalam sanad bersifat dhabit
d.   Sanad hadis itu terhindar dari syuzuz
e.    Sanad hadis itu terhindar dari ‘illat.[16]
Dengan demikian suatu sanad hadis yang tidak memenuhi kelima unsur tersebut adalah hadis yang kualitas sanadnya tidak sahih. Dari kelima unsur di atas inilah muncul unsur-unsur yang dinamakan kaidah minor kesahidan sanad hadis.
C. Unsur-unsur kaidah Minor Kesahidan Sanad Hadis.
1. Sanad bersambung
Kaedah mayor pertama kesahihan sanad hadis ialah sanad bersambung yang dimaksud adalah tiap-tiap periwayat dalam sanad mulai dari periwayat yang disandarkan oleh al-Mukharrij (penghimpun riwayat hadis dalam karya tulisnya) sampai kepada periwayat tingkat sahabat yang menerima hadis yang bersangkutan dari Rasul, bersambung dalam periwayatan.[17]
Untuk mengetahui bersambung atau tidaknya sanad, biasanya ulama hadis menempuh tata kerja penelitian sebagai berikut :
a.    Mencatat semua nama periwayat dalam sanad yang diteliti.
b.    Mempelajari sejarah hidup masing-masing periwayat dengan melalui kitab-kitab Rijal al-Hadis., dan dengan maksud untuk mengetahui apakah setiap periwayat dalam sanad itu dikenal sebagai orang yang adil dan dhabit, serta tidak suka melakukan penyembunyian cacat (tadlis), serta apakah antara para periwayat yang terdekat dalam sanad itu terdapat hubungan kezamanan pada masa hidupnya dan hubungan guru murid dalam periwayatan hadis.
c.    Meneliti kata-kata yang menghubungkan antar periwayat dengan para periwayat yang terdekat dalam sanad. Yakni apakah kata-kata yang terpakai berupa haddasaniy, haddasana, akharana, ‘an, anna, atau kata yang lain.[18]
Jadi, suatu sanad dapat dikatakan bersambung apabila :
a.    Seluruh para periwayat dalam sanad itu benar-benar siqat (adil dan dhabit)
b.    Antara para masing-masing periwayat dengan periwayat terdekat sebelumnya dalam sanad itu benar-benar telah terjadi hubungan periwayatan hadis secara sah menurut ketentuan tahammul wa ada’ al-hadis.[19]
Dari uraian diatas dapat dinyatakan unsur-unsur kaedah minor sanad bersambung adalah muttashil (bersambung) dan marfu’ (bersandar kepada Rasul), mahfuzh (terhindar dari syuzuz), dan bukan mu’all (bukan hadis yang cacat (‘illat).
2. Periwayat Bersifat Adil
Kata adil dalam bahasa arab berasal dari kata al-‘adl yang merupakan masdar darikata’adala yang berarti keadilan.[20] Dari kaedah mayor ini maka unsur-unsur minornya adalah a). beragama Islam, b). mukallaf (balig dan berakal sehat),            c). melaksanakan ketentuan agama Islam, dan d). memelihara muru’ah (adab kesopanan pribadi yang membawa pemeliharaan diri manusia kepada tegaknya kebajikan moral dan kebiasaan-kebiasaan).[21]
3. Periwayat Bersifat Dhabit
Pengertian dhabit menurut bahasa adalah yang kokoh, yang kuat, yang tepat, dan hafal dengan sempurna. Sedangkan menurut ibn Hajar al-‘Asqalaniy menurut istilah orang dhabit adalah orang yang kuat hafalannya tentang apa yang didengarnya dan mampu menyampaikan hafalannya itu kapan saja dia menghendakinya.[22] Sifat-sifat dhabit menurut para ulama adalah :
a.    Periwayat memahami dengan baik riwayat yang telah didengarnya atau diterimanya.
b.    Periwayat itu hafal dengan baik riwayat yang telah didengarnya atau diterimanya.
c.    Periwayat mampu menyampaikan riwayat yeng telah dihafalnya dengan baik kapan saja dia menghendaki dan sampai saat dia menyampaikan riwayat itu kepada orang lain.[23]
Dari uraian di atas dapat dinyatakan unsur-unsur kaedah minor periwayat bersifat dhabit adalah: 1). hafal dengan baik hadis yang diriwayatkannya, 2). mampu dengan baik menyampaikan riwayat hadis yang dihafalnya kepada orang lain tanpa kesalahan.
4. Sanad hadis itu terhindar dari syuzuz
Menurut bahasa, kata sayz dapat berarti jarang, yang menyendiri, yang asing, yang menyalahi aturan, dan yang  menyalahi orang banyak. Menurut al-Syafi’iy, suatu hadis dikatakan sebagai mengandung syuzuz, bila hadis itu hanya  diriwayatkan  oleh seorang periwayat yang siqat, sedang periwayat yang siqat lainnya tidak meriwayatkan hadis itu. Barulah  suatu hadis dinyatakan mengandung syuzuz bila hadis yang diriwayatkan oleh seorang periwayat yang siqat tersebut bertentangan dengan hadis yang diriwayatkan oleh banyak periwayat yang juga bersifat siqat. [24] Dan inilah yang merupakan unsur kaidah minor dari kaidah terhindarnya sanad dari syuzuz[25]
5. Sanad hadis itu terhindar dari ‘illat
Pengertian ‘illat menurut bahasa berarti cacat, kesalahan baca, penyakit dan keburukan. Sedangkan  menurut istilah ilmu hadis ialah sebab yang tersembunyi yang  merusakkan kualitas hadis. Keberadaannya  menyebabkan hadis yang  pada lahirnya  tampak berkualitas sahih manjadi tidak  sahih.[26] Unsur-unsur kaedah minor sanad hadis itu terhindar dari ‘illat, maksudnya adalah a). Tidak terjadi periwayat yang tidak siqah dibilang siqah, dan b). Tidak terjadi  sanad terputus dinilai bersambung.[27]
D. Contoh Kritik Sanad
Berikut adalah contoh kritik sanad yang penulis nukilkan dari buku karangan Ambo Asse.[28] Jalur yang dipilih sebagai sampel pada penelitian ini untuk dilakukan kritik sanadnya adalah jalur al-Nasa’iy (mukharrij) sampai kepada perawi pertama yakni Abdullah bin Umar bin Khattab dari Rasulullah saw.
Nama Periwayat Hadis
Dalam Kritik Sanad
صغة
بيان
ترتيب
إسم الروة
الروة
السند
عن  عن
عن
عن
عن
ثنا
  H73-10 SH
H 120

H85-125
H 99-193
H 172-252
H 215-303
الأول  الثا نى
الثا لث
الرابع
الخا مس
السادس
السابع
السادس  الخامس
الربع
الثالث
الثانى
الأول
مخرج
عبدالله بن عمر  سعيد بن عمرو
الأسود بن قيس
شعبة
محمد بن جعفر
محمد بن بشار
النسائ

Nama lengkap al-Nasa’iy adalah Abu Abdu al-Rahman Ahmad bin Syu’aib bin ‘Aliy bin Sinan bin Bahr bin Dinar al-Khurasani, al-Qadhi al-Hafiz Imam Syaikhul Islam Shahib al-Sunan, dia salah seorang imam dan peghafal hadis yang besar, menyusun kitab al-Sunan yang dinamakan al-Mujtaba’. Dia menerima riwayat dari beberapa orang guru di antaranya Qutaybah, ‘Amru bin ‘Aliy, al-Haris bin Miskin. Kemudin yang menerima riwayat darinya antara lain Abu ‘Ali bin Muhammad al-Naisaburiy.
Para ulama kritikus hadis member penilaian terhdap Imam al-Nasa’iy sebagai berikut :
a.    Abu Sa’id bin Yunus menyebutkan bahwa al-Nasa’iy adalah imam yang حافظ   dan ثبت
b.    Ibnu Tahir menyatakan bahwa al-Nasa’iy menggunakan syarat menilai seorang rawi melebihi syarat al-Bukhariy dan Muslim;
c.    Abu Aliy al-Naisaburiy menilai bahwa al-Nasa’iy adalah salah seorang di antara imam bagi umat muslim dan seorang imam hadis;
d.   Al-Daruqutniy menilai bahwa al-Nasa’iy adalah seorang guru yang paling fasih di Mesir pada masanya dan paling mengetahui hadis-hadis dengan semua periwayatnya;
e.    Al-Asqalaniy menyebut bahwa dia seorang hafiz dan penulis kitab sunan.
Berdasarkan data atau keterangan di atas, maka Imam al-Nasa’iy sebagai mukharij mendapat penilaian terpuji dari para ulama kritikus hadis tanpa ada yang mencela, bahkan member penilaian tertinggi, sehingga dia dapat dipercaya dan diterima riwayatnya, dia merupakan pribadi yang alim melebihi ulama yang sezaman dengannya, terutama di bidang hadis dan kritik hadis. Selain itu Muhammad bin Basysyar dan Imam al-Nasa’iy terjadi persambungan sanad, hal ini terbukti dengan pengakuan Muhammad bin Basysyar yang menyatakan bahwa Imam al-Nasa’iy adalah salah seorang di antara muridnya.
Kritik sanad ini tidak hanya berhenti pada muharrij Imam an-Nasa’iy saja tetapi dilanjutkan sampai kritik sanad pada perawi pertama yakni Abdullah bin Umar hingga disandarkan kepada Nabi saw.. Upaya kritik sanad ini akan menunjukkan seberapa tinggi kualitas hadis diteliti. Apakah ia tergolong hadis yang sahih, hasan, dhoif, atau bahkan maudu’.

BAB III
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan di atas, penulis menyimpulkan bahwa:
a)        Kritik sanad ialah upaya  mengkaji secara kritis dan ilmiah hadis Rasulullah saw. untuk menentukan hadis tersebut benar-benar merupakan hadis yang bersumber dari beliau dengan cara menelusuri kebenaran sanadnya. Kaidah kesahihan hadis yang telah dirumuskan oleh ulama dan berlaku hingga sekarang, telah muncul benih-benihnya pada zaman Rasul saw. dan para sahabatnya.
b)        Unsur-unsur kaedah mayor kesahihan sanad hadis ialah :
1). Sanad bersambung, 2). Seluruh periwayat dalam sanad bersifat ‘adil           (al-‘adl), 3).Seluruh periwayat dalam sanad bersifat dhabit, 4). Sanad hadis itu terhindar dari syuzuz, 5). Sanad hadis itu terhindar dari ‘illat.
c)         1. Unsur-unsur kaedah minor sanad bersambung adalah muttashil (bersambung) dan marfu’ (bersandar kepada Rasul), mahfuzh (terhindar dari syudzudz), dan bukan mu’all (bukan hadis yang c acat atau ‘illat).
2. Unsur-unsur minornya periwayat bersifat ‘adil adalah a). beragama Islam, b). mukallaf (balig dan berakal sehat), c). melaksanakan ketentuan agama Islam, dan d). memelihara muru’ah (adab kesopanan pribadi yang membawa pemeliharaan diri manusia kepada tegaknya kebajikan moral dan kebiasaan-kebiasaan).
3. Unsur-unsur kaedah minor periwayat bersifat dhabit adalah: 1). hafal dengan baik hadis yang diriwayatkannya, 2). mampu dengan baik menyampaikan riwayat hadis yang dihafalnya kepada orang lain tanpa kesalahan,
4. Unsur kaidah minor dari kaidah terhindarnya sanad dari syuzuz ialah periwayat yang siqat tersebut tidak bertentangan dengan hadis yang diriwayatkan oleh banyak periwayat yang juga bersifat siqat.
5. Unsur-unsur kaedah minor sanad hadis itu terhindar dari ‘illat, maksudnya adalah a). tidak terjadi periwayat yang tidak siqah dibilang siqah, dan b). tidak terjadi  sanad bersambung dinilai bersambung.
d) Dalam kritik sanad, penelitian terhadap rijalul hadis mulai dari mukharij sampai pada periwayat pertama atau mulai dari mukharij sampai kepada sanad terakhir dilakukan kritik sanad secara menyeluruh.

DAFTAR PUSTAKA
Ahmad al-Dhabi, Shalahuddin, Manhaj Naqd al-Matn ‘inda Ulama al-Hadis al-nabawi. Terj.  M. Qodirun Nur dan Ahamad Musyafiq, Kritik Metodologi Hadits, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2004.
Ahmad , Arifuddin,  Paradigma Baru Memahami Hadis Nabi, Jakarta: Renaisan, 2005.
Asse, Ambo, Ilmu Hadis Pegantar Memahami Hadis Nabi saw., Makassar: Dar al-Hikmah wa al-‘Ulum Alauddin Press, 2010.
Bustamin, M. Isa H. A. Salam, Metodologi Kritik Matan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004.
Ismail, M. Syuhudi, Hadits Nabi Menurut Pembela, Pengingkar dan Pemalsunya, Cet.I; Jakarta: Gema Insani Press, 1995.
Ismail, M. Syuhudi, Kaedah Kesahihan Sanad Hadis Telaah Kritis dan Tinjauan dengan Pendekatan Ilmu Sejarah, Jakarta: Bulan Bintang, 2005.
___________, Metodologi Penelitian Hadis Nabawi, Jakarta: Bulan Bintang, 2007
___________, Pengantar Ilmu hadis, Bandung : Angkasa, 1991.
Kamil, Sukron, Naqd Al-Hadis, terj. Metode Kritik Sanad dan Matan Hadis, Pusat Penelitian Islam Al-Huda, 2000.
Munawwir, Ahmad Wirson, Kamus Al-munawwir Arab Indonesia Terlengkap, Yogyakarta: Unit PBIK PP Al-Munawwir, 1984.
Poerwadarminta, W.J.S.,  Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1976.
Yuslem, Nawir, Ulumul Hadis, Jakarta: PT. Sumber Mutiara Widya, 2001.



[1]Ahmad Wirson Munawwir, Kamus Al-munawwir Arab Indonesia Terlengkap, (Yogyakarta: Unit PBIK PP Al-Munawwir, 1984),  h. 1551.
[2] W.J.S.  Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1976),     h. 965.
[3]Ambo Asse, Ilmu Hadis Pengantar Memahami Hadis Nabi Saw., (Cet. I; Makassar: Dar al-Hikmah wa al-‘Ulum  Alauddin Press, 2010), h. 18.
[4]Bustamin, M. Isa H. A. Salam, Metodologi Kritik Matan, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004), h. 5 dan h. 59.
[5]Nawir Yuslem, Ulumul Hadis, (Cet. I; Jakarta: PT. Mutiara Sumber Widya, 2001), h. 330.
[6]Ibid.,
[7]Ibid., h. 333-334.
[8]Ibid., h. 335-340.
[9] Arifuddin Ahmad,  Paradigma Baru Memahami Hadis Nabi, (Jakarta: Renaisan, 2005),         h. 75.
[10] Bustamin,  M. Isa H. A. Salam,  op. cit., h. 7-10.
[11]M. Syuhudi Ismail, Kaedah Kesahihan Sanad Hadis Telaah Kritis dan Tinjauan Dengan Pendekatan ilmu Sejarah, (Jakarta: Bulan Bintang, 2005), h. 123.
[12] Ibid., h. 124.
[13] Ibid., h. 125.
[14] Ibid., h. 130
[15] M. Syuhudi Ismail, Hadits Nabi Menurut Pembela, Penignkar dan Pemalsunya, (Cet.I; Jakarta: Gema Insani Press, 1995), h.76.
[16] M. Syuhudi Ismail, Kaedah, h. 131
[17] Ibid.
[18] Ibid., h.112.
[19] Ibid.
[20] Ibid., h.133.
[21] M. Syuhudi Ismail, Hadis, h.139.
[22] M. Syuhudi Ismail, Kaedah, h. 119.
[23] Ibid., h. 141.
[24] Ibid., h. 144.
[25]Arifuddin Ahmad, op. cit,. h. 136.
[26]M. Syuhudi Ismail, Kaedah, h. 119.
[27]Arifuddin Ahmad,  loc. cit.
[28]Lihat Ambo Asse, op. cit., h. 192-195

Tidak ada komentar:

Posting Komentar